KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI total mendapati 1.100 perusahaan melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta. Berdasarkan data laporan Disnakertrans per 14 April-12 Mei 2020, ada 188 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan. "188 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Sebanyak 1.100 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 188 di antaranya ditutup paksa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI total mendapati 1.100 perusahaan melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta. Berdasarkan data laporan Disnakertrans per 14 April-12 Mei 2020, ada 188 perusahaan ditutup paksa secara sementara karena kedapatan melanggar aturan. "188 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).