Sebanyak 110,575 ton beras ilegal disita negara



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita dan menguasai beras ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau.

DJBC menyita sebanyak 110,575 ton beras. Beras ini telah diproses menjadi beras milik negara (BMN) melalui surat keputusan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri). Menurut Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Ani Mulyati, beras yang disita tersebut telah diproses penetapan status penggunaannya untuk Kemdag sebagai cadangan beras pemerintah. Jika diperlukan, beras tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk operasi pasar dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan.

Salah satunya, bisa memenuhi kebutuhan beras masyarakat tak mampu di Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. "Sehingga perlu diantisipasi dengan ketersediaan pasokan yang cukup, layak, dan terjangkau, bahkan jika dimungkinkan dapat diberikan secara gratis," ujar Ani dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7). Ani menjelaskan, hal inilah yang melatarbelakangi penetapan Status Penggunaan Beras Eks-Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri kepada Kemdag untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan melalui operasi pasar yang dilakukan oleh Bulog.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga