KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 kepada 112.523 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku. "Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019, dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam," kata Sri Puguh, dalam siaran pers yang diterima, Senin (3/6).
Sebanyak 112.523 narapidana mendapat remisi Idul Fitri tahun 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 kepada 112.523 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku. "Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019, dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam," kata Sri Puguh, dalam siaran pers yang diterima, Senin (3/6).