KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12/2020). Sebanyak 11.474 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas. "Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Kamis.
Sebanyak 11.669 narapidana mendapatkan remisi Natal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12/2020). Sebanyak 11.474 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas. "Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Kamis.