KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 12 orang yang mengaku korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut tim kuasa hukum, kerugian para korban korban mencapai lebih dari Rp 50 miliar. "Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Law Firm, Saddan Sitorus, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022). Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan itu, Saddan menyebutkan para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Obligasi Lapor ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 12 orang yang mengaku korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut tim kuasa hukum, kerugian para korban korban mencapai lebih dari Rp 50 miliar. "Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Law Firm, Saddan Sitorus, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022). Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan itu, Saddan menyebutkan para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).