Sebanyak 12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Obligasi Lapor ke Bareskrim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 12 orang yang mengaku korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut tim kuasa hukum, kerugian para korban korban mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Law Firm, Saddan Sitorus, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan itu, Saddan menyebutkan para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Jadi dalam laporan ini kami telah melaporkan atas dugaan nama terlapor sebagai direktur utara UOB Kay Hian Sekuritas, ada YFT, AFS selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan WEC selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Pte Ltd," ujar dia.

Baca Juga: Korban Binomo Dorong Berkas Tersangka Indra Kenz Cs Segera P21

Saddan menjelaskan, para terlapor awalnya menawarkan produk investasi dalam bentuk kupon obligasi.

Para terlapor, lanjutnya, juga berupaya meyakinkan korban dan menawarkan bahwa investasi tersebut aman dan legalitas. Akan tetapi, menurutnya, penawaran untuk investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian di awal.

"Para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi. Sehingga memang ada ketidaksesuaian," ujar Saddan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Obligasi Lapor ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp 52 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto