KONTAN.CO.ID - PEKANBARU. Kepala Imigrasi Dumai, Gelora Ginting mengaku hingga Selasa (17/3), imigrasi Dumai telah menerima pengajuan izin tinggal darurat dari 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara China, yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup, sehingga harus mengajukan izin tinggal darurat. Baca Juga: Pebisnis hotel desak pemeritah evaluasi stimulus pariwisata
Sebanyak 12 TKA asal China mengajukan izin tinggal darurat di imigrasi Dumai
KONTAN.CO.ID - PEKANBARU. Kepala Imigrasi Dumai, Gelora Ginting mengaku hingga Selasa (17/3), imigrasi Dumai telah menerima pengajuan izin tinggal darurat dari 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara China, yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup, sehingga harus mengajukan izin tinggal darurat. Baca Juga: Pebisnis hotel desak pemeritah evaluasi stimulus pariwisata