KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara untuk SPT wajib pajak badan masih sampai akhir April ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, sampai 31 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri dari 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 333 ribu SPT wajib pajak badan.
Sebanyak 12,01 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara untuk SPT wajib pajak badan masih sampai akhir April ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, sampai 31 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri dari 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 333 ribu SPT wajib pajak badan.