Sebanyak 12,01 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara untuk SPT wajib pajak badan masih sampai akhir April ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasalnya, sampai 31 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri dari 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 333 ribu SPT wajib pajak badan.


Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu, yakni untuk wajib pajak orang pribadi tumbuh 2,88% year on year dan SPT badan tumbuh 12,76%.

"Terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dan terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya @smindrawati, Sabtu (1/4).

Baca Juga: Sebanyak 56,38 Juta WNI Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Sri Mulyani mengatakan, pajak yang dibayarkan membantu melindungi masyarakat Indonesia terutama kelompok miskin dan rentan dari guncangan global saat ini.

Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan juga kembali kepada masyarakat dalam berbagai kebutuhan sehari-hari. Mulai dari subsidi energi, bantuan sosial, sembako, bahkan di tahun ini pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan tambahan berupa protein untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Kemudian, Menkeu juga menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan juga untuk membiayai vaksinasi Covid-19 sehingga pandemi di Indonesia berhasil ditangani dan aktivitas masyarakat bisa kembali normal lagi.

Dari sisi pendidikan, pajak juga telah membantu jutaan anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan membantu 96,7 juta jiwa masyarakat Indonesia mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.

"Pajak anda telah dan akan terus membangun Indonesia. Kami akan terus menjaga kepercayaan yang anda berikan," Kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Catat! Batas Waktu Laporan Realisasi Repatriasi PPS Diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat