KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan dan tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Temuan ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 20 Mei 2020. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan/tempat kerja. Baca Juga: Asal tidak keluar Jabodetabek, polisi tak larang mudik lokal
Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan dan tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Temuan ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 20 Mei 2020. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan/tempat kerja. Baca Juga: Asal tidak keluar Jabodetabek, polisi tak larang mudik lokal