KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Beberapa upaya dilakukan untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut. Diantaranya, dengan terbitnya Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2020 tentang percepatan penyaluran tahap kesatu BLT dana desa bagi desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
Sebanyak 12.829 desa telah menyalurkan BLT dana desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Beberapa upaya dilakukan untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut. Diantaranya, dengan terbitnya Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2020 tentang percepatan penyaluran tahap kesatu BLT dana desa bagi desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus.