KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan lima tersangka kasus Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang penambahan jumlah tersangka baru dari 13 daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, kemungkinan pelakunya bertambah termasuk dari daftar orang yang dicekal. Di media sudah dibuka, 13 daftar orang yang dicekal itu,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1). Baca Juga: Ada fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar pada transaksi investasi Jiwasraya
Penetapan tersangka ini merupakan pekerjaan yang akan diuji di pengadilan karena berhadapan dengan kuasa hukum lawan. Pihaknya sedang memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai cara untuk menekan kekeliruan dan kesalahan dalam penyidikan.