KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 orang Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Asahan resmi dipecat. Pemecatan ditandai dengan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 orang itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan pada pekan ini. Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengatakan, pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu menjelaskan bahwa, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain.
Sebanyak 13 PNS di Asahan dipecat karena terlibat korupsi dan suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 orang Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Asahan resmi dipecat. Pemecatan ditandai dengan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 orang itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan pada pekan ini. Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengatakan, pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu menjelaskan bahwa, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain.