KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian saat ini sedang mengajukan perluasan implementasi gas murah kepada 13 sektor industri di luar Perpres 40 Tahun 2016. Perkembangan terkini, Kemenperin sudah meneruskan dokumen persyaratan kepada Kementerian ESDM untuk ditinjau lebih lanjut. Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan, sampai dengan saat ini memang ada permintaan dari sektor industri lain.
Sebanyak 13 sektor industri juga minta harga gas murah ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian saat ini sedang mengajukan perluasan implementasi gas murah kepada 13 sektor industri di luar Perpres 40 Tahun 2016. Perkembangan terkini, Kemenperin sudah meneruskan dokumen persyaratan kepada Kementerian ESDM untuk ditinjau lebih lanjut. Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan, sampai dengan saat ini memang ada permintaan dari sektor industri lain.