KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Sebanyak 130 negara yang tergabung dari Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyetujui pengenaan pajak global untuk korporasi minimal sebesar 15%. Melalui pajak tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan pajak global tambahan sekitar US$ 150 miliar per tahun. Rencana ini didukung 130 negara yang mewakili lebih dari 90% PDB global. Nantinya, perusahaan multinasional besar dikenakan pajak dan mengalihkan hak pajak atas lebih US$ 100 miliar sesuai keuntungan yang diperoleh masing - masing negara. "Dengan pajak minimum global yang berlaku, perusahaan multinasional tidak lagi dapat mengadu domba negara satu sama lain dalam upaya untuk menekan tarif pajak," kata Presiden AS Joe Biden dikutip dari Reuters, Jumat (2/7).
Sebanyak 130 negara setujui pajak korporasi global mencapai 15%
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Sebanyak 130 negara yang tergabung dari Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyetujui pengenaan pajak global untuk korporasi minimal sebesar 15%. Melalui pajak tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan pajak global tambahan sekitar US$ 150 miliar per tahun. Rencana ini didukung 130 negara yang mewakili lebih dari 90% PDB global. Nantinya, perusahaan multinasional besar dikenakan pajak dan mengalihkan hak pajak atas lebih US$ 100 miliar sesuai keuntungan yang diperoleh masing - masing negara. "Dengan pajak minimum global yang berlaku, perusahaan multinasional tidak lagi dapat mengadu domba negara satu sama lain dalam upaya untuk menekan tarif pajak," kata Presiden AS Joe Biden dikutip dari Reuters, Jumat (2/7).