KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan program keringanan utang yang menyasar debitur kecil. Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya telah memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur debitur kecil hingga 18 Desember 2023. Adapun jumlah terbanyak penerima program keringanan utang adalah pasien rumah sakit sebanyak 1.354 debitur.
Sebanyak 1.354 Pasien Rumah Sakit Dapat Program Keringanan Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan program keringanan utang yang menyasar debitur kecil. Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya telah memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur debitur kecil hingga 18 Desember 2023. Adapun jumlah terbanyak penerima program keringanan utang adalah pasien rumah sakit sebanyak 1.354 debitur.