KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah memberikan izin atau mencabut larangan ekspor batubara bagi 139 perusahaan yang telah memenuhi 100% domestic market obligation (DMO). Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan, alasan pemerintah melarang ekspor batubara per 1 Januari 2022 adalah untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang sudah sangat kritis. Yakni, ada 17 PLTU yang berada di sejumlah wilayah dengan kapasitas 10 GW berpotensi berhenti beroperasi dengan jumlah pelanggan 10 juta orang. Larangan ekspor ini selain untuk mengamankan pasokan batubara, juga mengamankan kapal dan tongkangnya untuk keperluan domestik. Ridwan mengatakan, biasanya jika ada penjualan ke luar negeri, tentu saja kapal akan dioperasikan untuk kegiatan ekspor.
Sebanyak 139 Perusahaan Batubara Sudah Boleh Ekspor Batubara Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah memberikan izin atau mencabut larangan ekspor batubara bagi 139 perusahaan yang telah memenuhi 100% domestic market obligation (DMO). Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan, alasan pemerintah melarang ekspor batubara per 1 Januari 2022 adalah untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang sudah sangat kritis. Yakni, ada 17 PLTU yang berada di sejumlah wilayah dengan kapasitas 10 GW berpotensi berhenti beroperasi dengan jumlah pelanggan 10 juta orang. Larangan ekspor ini selain untuk mengamankan pasokan batubara, juga mengamankan kapal dan tongkangnya untuk keperluan domestik. Ridwan mengatakan, biasanya jika ada penjualan ke luar negeri, tentu saja kapal akan dioperasikan untuk kegiatan ekspor.