KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan LoA antara penjual dan pembeli gas bumi ditandatangani sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020. Penandatanganan secara virtual itu digelar Rabu, (20/5). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa. Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 Billion British thermal units per day (BBTUD) atau sekitar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 89 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Sebanyak 14 perjanjian penyesuaian harga gas bumi diteken 4 KKKS dan 11 pembeli gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan LoA antara penjual dan pembeli gas bumi ditandatangani sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020. Penandatanganan secara virtual itu digelar Rabu, (20/5). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa. Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 Billion British thermal units per day (BBTUD) atau sekitar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 89 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.