Sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Pesan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.

Diketahui, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

“KPK merinci, dari 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, Kamis (4/4/2024).


Baca Juga: KPK Sebut Baru 29% Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Ipi mengungkapkan, pada bidang eksekutif di pusat dan daerah, ada 9.111 yang melaporkan harta kekayaannya dari total 323.651 wajib lapor. Di bidang legislatif, tercatat 4.046 dari 20.002 wajib lapor yang tidak melapor atau hanya sebanyak 79,77 persen melapor.

Lalu, ada 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang Yudikatif yang belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.

Kemudian, 740 dari 44.786 wajib lapor pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum melapor atau hanya ada 98,35 persen yang telah melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Kekayaan Jokowi 2023 Naik Jadi Rp 95 M, Cek Gaji Presiden Per Bulan 2024

Tercatat dari total 406.844 penyelenggara negara atau wajib lapor periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.

Dari jumlah tersebut, ada 314.540 wajib laporan atau 97,18 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata Ipi.

“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucapnya.

Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: OJK Berharap Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN pada 2023 Seperti Pencapaian 2022

Aplikasi ini memungkinkan para penyelenggara negara atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap,” kata Ipi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK:14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto