KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga awal Januari 2024 terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Terkait hal tersebut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beserta Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) memberikan tanggapannya. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto mencatat hingga Desember 2023 masih ada sembilan perushaan asuransi umum yang belum memenuhi kewajibannya dalam hal pemenuhan tenaga aktuaris. Menurutnya masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum masih terkait dengan keterbatasan ketersediaan aktuaris untuk
fellow actuary (FSAI) untuk
appointed actuary.
Selain itu ia mengatakan adanya perpindahan tenaga aktuaris dari perusahaan asuransi umum lainnya, dapat memberikan kompensasi remunerasi yang lebih tinggi. Hal ini yang membuat alokasi biaya menjadi lebih tinggi.
Baca Juga: Didominasi Asuransi Umum, Sebanyak 15 Perusahaan Asuranasi Belum Punya Aktuaris "Dengan fenomena ini, tingginya harga tenaga aktuaris menjadi beban para pemain asuransi dengan kondisi keuangan menengah ke bawah," jelas Bern pada Kontan, Minggu (4/2). Bern menjelaskan dalam pemenuhan kebutuhan aktuaris, AAUI bersama dengan PAI telah menyelenggarakan beberapa pelatihan dan ujian di luar jadwal regulernya. Hal itu tujuannya untuk menghasilkan lebih banyak lagi FSAI yang tersedia di lapangan. Di sisi lain, perusahaan yang belum memiliki aktuaris menurut Bern saat ini sedang berupaya memiliki dengan berbagai cara dan dukungan pihak terkait. "Sebagian besar masih dalam proses di OJK, kami terus berupaya memberi dukungan yang terus dilakukan dalam hal pemenuhan kewajiban ini," ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia Paul Setio Kartono mengatakan saat ini jumlah aktuaris (FSAI) sudah lebih dari 450. Menurutnya dari sisi jumlah aktuaris seharusnya sudah mencukupi untuk memenuhi posisi aktuaris di perusahaan asuransi. "Mengingat jumlah perusahaan asuransi yang masih sekitar 150 perusahaan, seharusnya itu sudah mencukupi," jelas Paul pada Kontan, Minggu (4/2). Paul menambahkan, guna mendukung pemenuhan posisi aktuaris ini PAI juga telah bekerja sama dengan universitas-universitas untuk menambah jumlah aktuaris di lapangan.
Baca Juga: Menilik Target Kitabisa Setelah Berhasil Akusisi Asuransi Amanah Githa Paul menjelaskan kerja sama antara PAI dengan universitas ini berupa penyetaraan ujian PAI dengan beberapa universitas agar mahasiswa yang telah lulus mata kuliah dan memiliki nilai tertentu tidak harus mengambil ujian PAI untuk modul-modul tertentu. "Kerja sama ini sudah kami lakukan, guna menyuplai aktuaris di lapangan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi