KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga awal Januari 2024 terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Terkait hal tersebut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beserta Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) memberikan tanggapannya. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto mencatat hingga Desember 2023 masih ada sembilan perushaan asuransi umum yang belum memenuhi kewajibannya dalam hal pemenuhan tenaga aktuaris. Menurutnya masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum masih terkait dengan keterbatasan ketersediaan aktuaris untuk fellow actuary (FSAI) untuk appointed actuary.
Sebanyak 15 Perusahaan Asuransi Belum Memiliki Aktuaris, Begini Tanggapan Asosiasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga awal Januari 2024 terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Terkait hal tersebut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beserta Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) memberikan tanggapannya. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto mencatat hingga Desember 2023 masih ada sembilan perushaan asuransi umum yang belum memenuhi kewajibannya dalam hal pemenuhan tenaga aktuaris. Menurutnya masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum masih terkait dengan keterbatasan ketersediaan aktuaris untuk fellow actuary (FSAI) untuk appointed actuary.