KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menemukan dari periode Januari-Agustus 2019 ada 158 badan usaha berbadan hukum koperasi dan lembaga/perorangan yang beroperasi mengatasnamakan koperasi namun tidak berizin dan menyeleweng dari peraturan perundang-undangan tentang pengkoperasian. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, yang ditemui dalam suatu kesempatan menyatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang turun langsung ke seluruh Indonesia. Ia menegaskan, yang terjadi di lapangan bukan investasi bodong, melainkan pelanggaran yang dilakukan Koperasi terkait sejumlah prinsip koperasi dan pengkoperasian. “Jadi 153 itu macam-macam, tidak semuanya bodong, atau investasi ilegal. Misalnya, ada koperasi yang buka cabang tapi belum mengantongi izin dinas setempat.” Kata Luhur, meralat kabar 153 investasi bodong berkedok koperasi yang sempat beredar.
Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menemukan dari periode Januari-Agustus 2019 ada 158 badan usaha berbadan hukum koperasi dan lembaga/perorangan yang beroperasi mengatasnamakan koperasi namun tidak berizin dan menyeleweng dari peraturan perundang-undangan tentang pengkoperasian. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, yang ditemui dalam suatu kesempatan menyatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang turun langsung ke seluruh Indonesia. Ia menegaskan, yang terjadi di lapangan bukan investasi bodong, melainkan pelanggaran yang dilakukan Koperasi terkait sejumlah prinsip koperasi dan pengkoperasian. “Jadi 153 itu macam-macam, tidak semuanya bodong, atau investasi ilegal. Misalnya, ada koperasi yang buka cabang tapi belum mengantongi izin dinas setempat.” Kata Luhur, meralat kabar 153 investasi bodong berkedok koperasi yang sempat beredar.