KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 16 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending menunggu permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, untuk mengantongi izin usaha dari OJK bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada beberapa tahap yang mesti dilalui. Menurutnya, 16 platform yang mengajukan permohonan itu, mengalami kendala dalam pemenuhan sertifikat keandalan hingga standar prosedur pengendalian internal. OJK sengaja memperketat seleksi bagi platform P2P Lending yang mengajukan permohonan izin ke OJK. Alasannya, untuk menghindari kasus serupa seperti di China, dimana banyak perusahaan fintech yang kolaps.
Sebanyak 16 fintech menanti kepastian izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 16 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending menunggu permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, untuk mengantongi izin usaha dari OJK bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada beberapa tahap yang mesti dilalui. Menurutnya, 16 platform yang mengajukan permohonan itu, mengalami kendala dalam pemenuhan sertifikat keandalan hingga standar prosedur pengendalian internal. OJK sengaja memperketat seleksi bagi platform P2P Lending yang mengajukan permohonan izin ke OJK. Alasannya, untuk menghindari kasus serupa seperti di China, dimana banyak perusahaan fintech yang kolaps.