Sebanyak 16 fintech menanti kepastian izin usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 16 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending menunggu permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, untuk mengantongi izin usaha dari OJK bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada beberapa tahap yang mesti dilalui. Menurutnya, 16 platform yang mengajukan permohonan itu, mengalami kendala dalam pemenuhan sertifikat keandalan hingga standar prosedur pengendalian internal.

OJK sengaja memperketat seleksi bagi platform P2P Lending yang mengajukan permohonan izin ke OJK. Alasannya, untuk menghindari kasus serupa seperti di China, dimana banyak perusahaan fintech yang kolaps.


“Kalau kami permudah, nanti akan terjadi seperti di China. Apalagi, Satgas Investasi telah menemukan 182 fintech ilegal di Indonesia,” kata Hendrikus, belum lama ini.

Meski demikian, dalam waktu dekat OJK bakal mengumumkan siapa saja fintech yang mengantongi tanda berizin penuh dari regulator. Di sisi lain, OJK juga mengajak 16 fintech tersebut melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas. Perusahaan fintech satu-satunya yang telah kantongi izin dari OJK.

“Studi banding ini akan membuat mereka sadar dan memperbaiki kualitas internal. Diharapkan, dalam waktu dekat, akan ada perusahaan lain seperti Danamas yang mengantongi izin,” ujarnya.

Danamas telah mengantongi izin operasional dari OJK pada tanggal 6 Juli 2017 dengan Nomor KEP- 49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi