KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 16 reklame di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, akan diberi peringatan karena melanggar. "Peringatan dalam bentuk spanduk bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame-nama wajib pajak telah Melanggar Perda Nomor 9/2014 tentang Pelanggaran Reklame'," kata Ujang, di Jakarta Selatan, Jumat (19/10). Penertiban reklame pertama dilakukan di samping Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi. Reklame itu milik PT Warna Warni Media yang pajaknya jatuh tempo pada 31 Agustus 2018.
Sebanyak 16 reklame di sepanjang jalan Rasuna Said melanggar aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 16 reklame di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, akan diberi peringatan karena melanggar. "Peringatan dalam bentuk spanduk bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame-nama wajib pajak telah Melanggar Perda Nomor 9/2014 tentang Pelanggaran Reklame'," kata Ujang, di Jakarta Selatan, Jumat (19/10). Penertiban reklame pertama dilakukan di samping Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi. Reklame itu milik PT Warna Warni Media yang pajaknya jatuh tempo pada 31 Agustus 2018.