Sebanyak 1.666 orang dimakamkan dengan protap Covid-19 di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 1.666 orang dimakamkan dengan menggunakan mekanisme atau protap virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Berdasarkan data dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tersebut terhitung dari 5 Maret hingga 24 April 2020.

Jumlah pemakaman dengan protap tersebut naik turun setiap harinya. Namun data itu tak tercantum sejak 25 April hingga 27 April.

Pada 5 Maret 2020, ada dua orang yang dimakamkan dengan protap Covid-19. Sedangkan jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 yang paling tinggi pada 7 April 2020 yang mencapai 71 kasus.


Baca Juga: Mengejutkan! Lebih dari 2.200 warga Indonesia meninggal dengan gejala virus corona

Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 ini sudah terjadi sejak 21 Maret 2020 lalu, saat 17 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut. Sejak tanggal itu, setiap harinya pemakaman dengan protap Covid-19 cenderung meningkat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan ada yang masih menunggu tes namun meninggal dunia.

"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Di 4 provinsi ini, pasien corona sembuh lebih sedikit daripada meninggal (27/4)

Langkah pemakaman sesuai protap Covid-19 sebagai berikut:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
  2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumahsakit;
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 1.666 Orang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta, Sebagian Belum Dinyatakan Positif.

Penulis: Ryana Aryadita Umasugi Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati