JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah pusat mulai memberikan wewenang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sendiri. Sudah ada 17 pemerintah kabupatan/kota yang siap menjalankan wewenang baru ini. Ke-17 kabupaten/kota tersebut ialah Kota Medan, Deli Serdang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Depok, Bogor, Semarang, Gresik, Sukoharjo, Sidoarjo, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Palu, dan Gorontalo. "Mereka menyatakan siap memungut sendiri PBB Pedesaan dan Perkotaan mulai 2012," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada KONTAN, Senin (14/11). Pada 2011 ini, sebenarnya sudah ada satu pemerintah daerah yang memungut pajak PBB secara mandiri, yaitu Kota Surabaya karena sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Sebanyak 17 daerah siap memungut pajak bumi dan bangunan
JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah pusat mulai memberikan wewenang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sendiri. Sudah ada 17 pemerintah kabupatan/kota yang siap menjalankan wewenang baru ini. Ke-17 kabupaten/kota tersebut ialah Kota Medan, Deli Serdang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Depok, Bogor, Semarang, Gresik, Sukoharjo, Sidoarjo, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Palu, dan Gorontalo. "Mereka menyatakan siap memungut sendiri PBB Pedesaan dan Perkotaan mulai 2012," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada KONTAN, Senin (14/11). Pada 2011 ini, sebenarnya sudah ada satu pemerintah daerah yang memungut pajak PBB secara mandiri, yaitu Kota Surabaya karena sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).