KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Hal ini merujuk pada peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat. Mengutip pada pengumuman Bursa tertanggal 16 Juni 2021, BEI menetapkan 17 emiten yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021. Dari 17 saham yang masuk dalam pemantauan khusus, sebanyak enam emiten masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ini daftar lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Hal ini merujuk pada peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat. Mengutip pada pengumuman Bursa tertanggal 16 Juni 2021, BEI menetapkan 17 emiten yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021. Dari 17 saham yang masuk dalam pemantauan khusus, sebanyak enam emiten masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.