KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Hal ini merujuk pada peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat. Mengutip pada pengumuman Bursa tertanggal 16 Juni 2021, BEI menetapkan 17 emiten yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021. Dari 17 saham yang masuk dalam pemantauan khusus, sebanyak enam emiten masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Baca Juga: Ramai-ramai bertransformasi jadi bank digital, harga saham naik signifikan Keenam emiten tersebut adalah PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL),PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO). Sebanyak dua emiten dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL). Sebanyak lima emiten yang masuk dalam daftar pemantauan karena masuk dalam kriteria tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Kelima emiten tersebut adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Onix Capital Tbk (OCAP), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).