JAKARTA. Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Penangkapan kapal ini melengkapi penangkapan empat kapal asing ilegal (KAI) berbendera Vietnam pada 7 Maret 2017 lalu. Penangkapan 17 KAI terbaru ini dilakukan di perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau dan Sulawesi utara.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV. 3240 (119,7 GT), 2). KM. KG 90487 TS (102,47 GT), 3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT), 4). KM BV 93199 TS (60 GT), dan 5). KM BV 93198 TS (45 GT).Ia bilang, kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang. Juga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. "Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK)," ujar Eko, Selasa (21/3).
Sebanyak 17 kapal asing ilegal kembali ditangkap
JAKARTA. Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Penangkapan kapal ini melengkapi penangkapan empat kapal asing ilegal (KAI) berbendera Vietnam pada 7 Maret 2017 lalu. Penangkapan 17 KAI terbaru ini dilakukan di perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau dan Sulawesi utara.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV. 3240 (119,7 GT), 2). KM. KG 90487 TS (102,47 GT), 3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT), 4). KM BV 93199 TS (60 GT), dan 5). KM BV 93198 TS (45 GT).Ia bilang, kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang. Juga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. "Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK)," ujar Eko, Selasa (21/3).