Sebanyak 18 Narapidana Papua Diusulkan untuk Mendapatkan Amnesti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 18 narapidana yang terlibat dalam kasus terkait Papua diusulkan untuk mendapatkan pengampunan (amnesti).

Namun, ia menegaskan bahwa narapidana yang diusulkan tersebut tidak terlibat dalam kasus bersenjata yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (13/12/2024).


Baca Juga: Presiden Prabowo Usulkan Pilkada Dihapus Agar Hemat, Pemimpin Daerah Dipilih DPRD

"Termasuk beberapa kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan langkah untuk melakukan rekonsiliasi dengan masyarakat Papua.

"Ini adalah bagian dari iktikad baik agar Papua menjadi lebih tenang," ujarnya.

Menurut Supratman, sebagian besar kasus yang diusulkan merupakan kasus yang melibatkan aktivis yang mengekspresikan pendapat mereka.

"Ini bagian dari upaya kita melakukan rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini adalah upaya iktikad baik dari pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Berencana Memberi Amnesti untuk Warga Binaan Lapas, Berapa Jumlahnya?

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa 18 narapidana tersebut merupakan bagian dari 44.000 narapidana yang diusulkan oleh pemerintah untuk mendapatkan amnesti.

Namun, keputusan akhir akan memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selain kasus di Papua, terdapat juga narapidana lain yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti, termasuk mereka yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV dan individu dengan gangguan jiwa.

"Itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Setoran Pajak Orang Super Kaya

Supratman menambahkan bahwa narapidana yang menjalani rehabilitasi akibat penggunaan narkotika juga termasuk dalam daftar usulan amnesti.

"Namun demikian, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imigrasi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkum Supratman Usulkan Amnesti untuk 18 Narapidana Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/13/20075501/menkum-supratman-usulkan-amnesti-untuk-18-narapidana-papua.

Selanjutnya: Vietnam Turunkan PPN Jadi 8%, Ini Kata Menko Airlangga

Menarik Dibaca: Kehancuran Terbesar Datang, Robert Kiyosaki Minta Jual 3 Aset Ini Beli 3 Aset Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto