JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga kuartal pertama 2010 lalu, sebanyak 18 perusahaan asuransi umum belum memenuhi aturan permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar. Mereka masih mempunyai waktu untuk memenuhi permodalan tersebut hingga akhir tahun nanti. Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus mendorong ke-18 perusahaan asuransi tersebut agar sesegera mungkin memenuhi aturan permodalan. "Kita sudah menghimbau mereka segera melakukan action, waktu akhir tahun itu cepat banget, lo. Kita sudah meminta perusahaan-perusahaan itu melakukan berbagai upaya," ujarnya akhir pekan lalu.
Sebanyak 18 Perusahaan Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga kuartal pertama 2010 lalu, sebanyak 18 perusahaan asuransi umum belum memenuhi aturan permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar. Mereka masih mempunyai waktu untuk memenuhi permodalan tersebut hingga akhir tahun nanti. Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus mendorong ke-18 perusahaan asuransi tersebut agar sesegera mungkin memenuhi aturan permodalan. "Kita sudah menghimbau mereka segera melakukan action, waktu akhir tahun itu cepat banget, lo. Kita sudah meminta perusahaan-perusahaan itu melakukan berbagai upaya," ujarnya akhir pekan lalu.