KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 16 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 1,94 juta pekerja formal maupun informal yang sudah terdampak Covid-19. Bila dirinci, pekerja informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 443.760 pekerja dari 30.794 perusahaan, sementara di sektor formal ada 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Dari 1,5 juta pekerja formal tersebut, sebanyak 229.789 pekerja di-PHK dan ada 1,27 juta pekerja yang dirumahkan.
Sebanyak 1,94 juta pekerja terdampak wabah corona, berapa yang kena PHK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 16 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 1,94 juta pekerja formal maupun informal yang sudah terdampak Covid-19. Bila dirinci, pekerja informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 443.760 pekerja dari 30.794 perusahaan, sementara di sektor formal ada 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Dari 1,5 juta pekerja formal tersebut, sebanyak 229.789 pekerja di-PHK dan ada 1,27 juta pekerja yang dirumahkan.