Sebanyak 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Hinggal Awal Februari 2023



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 5 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 2.103.292 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai dengan Minggu, (5/2). Adapun rinciannya adalah 78.735 SPT Tahunan Badan dan 2.024.557 SPT Tahunan Orang Pribadi.

Oleh karena itu, Neilmaldrin mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.


Baca Juga: Apakah Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK jadi NPWP Bisa Lapor SPT Tahunan?

"DJP senantiasa menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT dengan jelas, lengkap dan benar. Selain itu, DJP terus menggaungkan #LaporPajakSekarang agar #LebihAwalLebihNyaman," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (6/2).

Pengamat Perpajakan Fajry Akbar mengatakan bahwa memang sudah menjadi kebiasaan wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan di saat mendekati batas akhir pelaporan. Padahal, DJP terus menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya di awal-awal untuk mengantisipasi berbagai kendala yang terjadi.

"Memang seperti itu, karena kebiasaan saja (melaporkan SPT mendekati batas akhir pelaporan)," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (6/2).

Fajry juga memperkirakan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan kali ini akan meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Kalau dilihat dari tren antar waktu, kemungkinan akan naik," katanya.

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Diprediksi Meningkat pada 2023

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli