KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/8) lalu Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya saat ini mencatat sudah terdapat 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut. Baca Juga: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL
Sebanyak 20 bank umum sudah manfaatkan pelonggaran denda premi LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/8) lalu Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya saat ini mencatat sudah terdapat 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut. Baca Juga: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL