KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Selasa (21/4) sudah ada sebanyak 20.018 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif perpajakan. Permohonan ini diajukan agar para pengusaha bisa tetap mempertahankan usahanya di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada para wajib pajak (WP) yang terkena dampak wabah virus Corona.
Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Selasa (21/4) sudah ada sebanyak 20.018 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif perpajakan. Permohonan ini diajukan agar para pengusaha bisa tetap mempertahankan usahanya di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada para wajib pajak (WP) yang terkena dampak wabah virus Corona.