Sebanyak 207 dealer tresuri wajib tersertifikasi hingga April 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua dealer tresuri perbankan wajib terdaftar dalam Association Cambiste Internationale (ACI) dan harus tersertifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017.

Ketua ACI Farida Thamrin mengatakan, jumlah anggota ACI yang tercatat per awal 2018 mencapai 1.255 orang. Penerimaan anggota asoasiasi ini hanya dilakukan satu tahun sekali dan baru akan dibuka pendaftaran lagi pada Maret 2019.

Sementara dari survei yang dilakukan ACI terhadap 108 bank institusi dealer tresuri, ada 1.578 yang melakukan transaksi tresuri. Itu terbagi dua status yakni sebagai dealer dan sebagai sales.


Jumlah dealer treasuri yang sudah tersertifikasi mencapai 658 dari 865 orang, sedangkan sales yang sudah mendapatkan sertifikasi mencapai 500 orang. Sehingga totalnya ada 1.158 orang yang sudah tersertifikasi.

"Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang dikasih batas wajib sertifikasi per 12 April 2019 adalah dealer treasuri. Jadi ada 207 lagi yang akan kami kejar tersertifikasi sampai batas tersebut," jelas Farida di Jakarta, Kamis (10/1).

Sementara kewajiban seluruh sales untuk tersertifikasi diberikan batasan waktu hingga 2020. Farida bilang ada 213 lagi sales yang harus mengikuti sertifikasi hingga dua tahun ke depan.

Perbedaan batasan waktu tersebut lantaran ACI menilai dealer treasury memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi lantaran mereka bertugas untuk menjaga risiko institusi bank. "Dealer ini dipandang sangat krusial sehingga perlu segera bersertifikasi," tambah Farida.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah menyatakan, BI memiliki peran untuk menjaga pasar keuangan tetap sehat, berkembang, dan kredibel agar menciptakan stabilitas perekonomi yang baik. Salah satu langkahnya adalah mengeluarkan PBI No. 19 tahun 2017 tentang Sertifikasi Treasury dan Penerapan Kode Etik Pasar tersebut.

Dalam aturan ini, seluruh direksi/pegawai perusahaan efek dan perusahaan induk diwajibkan untuk memiliki sertifikat tresuri jika melakukan aktivitas tresuri yaitu penjualan produk atau pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang merupakan kewenangan Bank Indonesia.

"BI menghimbau agar seluruh pelaku transaksi tresuri segera tersertifikasi dan terdaftar menjadi anggota ACI. Jika per 12 April 2019 dealer tresuri belum bersertifikasi maka akan dilarang melakukan transaksi tresuri dan tidak bisa melakukan transaksi moneter dengan BI," Kata Nanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi