KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua dealer tresuri perbankan wajib terdaftar dalam Association Cambiste Internationale (ACI) dan harus tersertifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017. Ketua ACI Farida Thamrin mengatakan, jumlah anggota ACI yang tercatat per awal 2018 mencapai 1.255 orang. Penerimaan anggota asoasiasi ini hanya dilakukan satu tahun sekali dan baru akan dibuka pendaftaran lagi pada Maret 2019. Sementara dari survei yang dilakukan ACI terhadap 108 bank institusi dealer tresuri, ada 1.578 yang melakukan transaksi tresuri. Itu terbagi dua status yakni sebagai dealer dan sebagai sales.
Sebanyak 207 dealer tresuri wajib tersertifikasi hingga April 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua dealer tresuri perbankan wajib terdaftar dalam Association Cambiste Internationale (ACI) dan harus tersertifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017. Ketua ACI Farida Thamrin mengatakan, jumlah anggota ACI yang tercatat per awal 2018 mencapai 1.255 orang. Penerimaan anggota asoasiasi ini hanya dilakukan satu tahun sekali dan baru akan dibuka pendaftaran lagi pada Maret 2019. Sementara dari survei yang dilakukan ACI terhadap 108 bank institusi dealer tresuri, ada 1.578 yang melakukan transaksi tresuri. Itu terbagi dua status yakni sebagai dealer dan sebagai sales.