KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya. Kapal-kapal tersebut tercatat hingga kini belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan. Bila belum juga memperpanjang izin maka potensi kerugian negara mencapai Rp 137,84 miliar. Baca Juga: Menteri Susi ajak negara lain ikut memberantas ilegal fishing
Sebanyak 2.183 kapal perikanan belum perpanjang izin, negara rugi Rp 137,8 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya. Kapal-kapal tersebut tercatat hingga kini belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan. Bila belum juga memperpanjang izin maka potensi kerugian negara mencapai Rp 137,84 miliar. Baca Juga: Menteri Susi ajak negara lain ikut memberantas ilegal fishing