KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak perusahaan jasa keuangan yang terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bulan Desember 2025 lalu. Tercatat, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025).
Sebanyak 24 Multifinance dan 23 Fintech Lending Kena Semprit OJK pada Desember 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak perusahaan jasa keuangan yang terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bulan Desember 2025 lalu. Tercatat, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025).