KONTAN.CO.ID - MADINAH. Menjelang puncak haji, pengawasan pintu masuk Kota Mekkah diperketat. Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi. Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji. Sebanyak 24 orang peserta rombongan itu ditahan. "Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/5/2024), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS.com anggota Media Center Haji (MCH) Khairina.
Baca Juga: Hari ke-18 Keberangkatan, 124.782 Jemaah Calon Haji Tiba di Tanah Suci, 24 Wafat Aziz bercerita, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Masjid Bir Ali, Madinah. Petugas haji yang selesai melaksanakan shalat Zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji dan umrah. Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada. "Kami tanya, mereka jawab jemaah furada. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," kata dia. Menurut Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus.
Baca Juga: Jemaah Haji Diminta Cegah Dehidrasi, Begini Caranya Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (
check point) awal oleh masyariq di Bir Ali saat akan menuju Mekkah.
Check point untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak masyariq, atau perusahaan yang mengurusi jemaah haji Indonesia. Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat. "Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz. Diduga, rombongan ini dikoordinir oleh Ah, seorang mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Mereka bergerak ke Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum bergerak ke Mekkah. Akhirnya, Ah dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi. Keduanya diputuskan untuk ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi sebaliknya dari para jemaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah. Mereka memilih ikut ditahan.
Baca Juga: Ini Larangan Berihram yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun ditahan. Sementara itu, Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah Ali Machzumi, membenarkan kabar insiden yang terjadi di Bir Ali. Hanya saja, dia belum bersedia memberikan pernyataan. Sebab, masalah itu merupakan kewenangan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
“Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya. Oleh karena itu, Ali mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji untuk mengurungkan niatnya. ”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” katanya Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi" Editor: Yudho Winarto