Sebanyak 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air gugat Boeing di Amerika



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Total 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP resmi menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat. Boeing adalah perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 dan dipakai oleh Lion Air yang kemudian mengalami kecelakaan hingga terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. 

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan, awalnya hanya ada satu keluarga dari penumpang atas nama Rio Nanda Pratama yang berani menggugat perusahaan Boeing. Gugatan itu diajukan pada November lalu. Kendati demikian, Manuel menegaskan 24 gugatan baru akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Rio. 

Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019. "Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel. Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat," kata Manuel di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (12/12). 


Manuel mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan Boeing senilai 100 juta dollar AS, sehingga masing-masing keluarga akan mendapatkan uang senilai 400.000 dollar AS. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dengan pihak keluarga korban. 

Nantinya, kata Manuel, jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan. "Kami sekarang mewakili 25 keluarga untuk mendapatkan kompensasi sekitar 100 juta dollar AS. Tapi, kami tidak bisa menjamin hal ini, kami akan tetap berusaha mendapatkan itu," kata Manuel. 

"Kami akan berusaha mendapatkan lebih dari itu juga karena nyawa yang terlibat dalam kecelakaan pesawat ini tidak ternilai. Kami akan berusaha mendapatkan kompensasi sesuai hukum di Amerika," lanjutnya. 

Selain menuntut ganti rugi dari perusahaan Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.  Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Pesawat yang membawa 189 penumpang dan awak kabin itu jatuh di perairan sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "25 Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Amerika"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .