JAKARTA. Rupanya masih banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 251 BPR dari 1.643 BPR di Indonesia belum berbadan hukum PT. Mereka hanya mengantongi izin usaha sebagai perusahaan daerah (PD) dan koperasi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2015, sebanyak 220 BPR berbadan hukum PD dan 31 berbentuk koperasi. Namun, BPR yang belum berbadan hukum PT jumlahnya semakin turun, lantaran kebijakan merger dan konsolidasi. Di sisi lain, jumlah BPR berbentuk PT cenderung meningkat, terutama berasal dari pendirian BPR baru. "Kecuali pada akhir 2013 lalu, saat jumlah BPR berbadan hukum PT menurun akibat pencabutan izin usaha dan merger," kata Achmad Fauzie, Koordinator Pengawas LJK Wilayah Timur OJK, akhir pekan lalu.
Sebanyak 251 BPR belum berstatus PT
JAKARTA. Rupanya masih banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 251 BPR dari 1.643 BPR di Indonesia belum berbadan hukum PT. Mereka hanya mengantongi izin usaha sebagai perusahaan daerah (PD) dan koperasi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2015, sebanyak 220 BPR berbadan hukum PD dan 31 berbentuk koperasi. Namun, BPR yang belum berbadan hukum PT jumlahnya semakin turun, lantaran kebijakan merger dan konsolidasi. Di sisi lain, jumlah BPR berbentuk PT cenderung meningkat, terutama berasal dari pendirian BPR baru. "Kecuali pada akhir 2013 lalu, saat jumlah BPR berbadan hukum PT menurun akibat pencabutan izin usaha dan merger," kata Achmad Fauzie, Koordinator Pengawas LJK Wilayah Timur OJK, akhir pekan lalu.