Sebanyak 262.966 utang debitur perbankan sudah direstrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) perbankan pun sudah turut aktif memberikan bantuan keringanan kepada debitur. Bantuan tersebut diberikan berupa keringanan pembayaran cicilan atau kredit sesuai dengan profil risiko masing-masing debitur.

Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sampai dengan posisi 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur. 

Baca Juga: Ada pelonggaran GWM, BRI dapat tambahan likuiditas Rp 17 triliun


Sementara jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan lebih dulu. "Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/assesment bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," terang Sekar dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Baca Juga: Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati