KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) perbankan pun sudah turut aktif memberikan bantuan keringanan kepada debitur. Bantuan tersebut diberikan berupa keringanan pembayaran cicilan atau kredit sesuai dengan profil risiko masing-masing debitur. Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sampai dengan posisi 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur. Baca Juga: Ada pelonggaran GWM, BRI dapat tambahan likuiditas Rp 17 triliun
Sebanyak 262.966 utang debitur perbankan sudah direstrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) perbankan pun sudah turut aktif memberikan bantuan keringanan kepada debitur. Bantuan tersebut diberikan berupa keringanan pembayaran cicilan atau kredit sesuai dengan profil risiko masing-masing debitur. Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sampai dengan posisi 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur. Baca Juga: Ada pelonggaran GWM, BRI dapat tambahan likuiditas Rp 17 triliun