KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menarik kembali izin usaha yang memberikan harapan palsu, alias tak kunjung merealisasikan investasinya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 268 izin usaha yang akan dicabut, mulai dari sektor kehutanan hingga pertanahan. Bahlil merinci, dari jumlah tersebut terdapat 193 izin usaha di bidang kehutanan yang akan dicabut. Ini mencakup perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusaha Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebanyak 268 Izin Usaha di Sektor Kehutanan Hingga Pertanahan Akan Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menarik kembali izin usaha yang memberikan harapan palsu, alias tak kunjung merealisasikan investasinya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 268 izin usaha yang akan dicabut, mulai dari sektor kehutanan hingga pertanahan. Bahlil merinci, dari jumlah tersebut terdapat 193 izin usaha di bidang kehutanan yang akan dicabut. Ini mencakup perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusaha Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).