KONTAN.CO.ID - PADANG. Sebanyak 27 calon legislatif DPRD kabupaten dan kota serta DPRD provinsi di Sumbar dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (07/4). Menurut Izwaryani, 27 caleg yang dicoret KPU disebabkan berbagai macam alasan. Dia merincikan alasannya tersebut. Data KPU menyebutkan, sembilan orang caleg dicoret karena meninggal dunia, 15 orang karena Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) dan tiga orang lainnya karena putusan pengadilan. "Dari total 8.579 caleg DPRD kabupaten dan kota serta DPRD provinsi di Sumbar, 22 orang di antaranya terpaksa dicoret. Mereka ada yang meninggal dunia, TMS dan dicoret karena putusan pengadilan," ujar Izwaryani.
Sebanyak 27 caleg di Sumbar dicoret KPU, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - PADANG. Sebanyak 27 calon legislatif DPRD kabupaten dan kota serta DPRD provinsi di Sumbar dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (07/4). Menurut Izwaryani, 27 caleg yang dicoret KPU disebabkan berbagai macam alasan. Dia merincikan alasannya tersebut. Data KPU menyebutkan, sembilan orang caleg dicoret karena meninggal dunia, 15 orang karena Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) dan tiga orang lainnya karena putusan pengadilan. "Dari total 8.579 caleg DPRD kabupaten dan kota serta DPRD provinsi di Sumbar, 22 orang di antaranya terpaksa dicoret. Mereka ada yang meninggal dunia, TMS dan dicoret karena putusan pengadilan," ujar Izwaryani.