KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 27 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang sedang menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berharap bisa mendapatkan status terdaftar dari regulator. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Secara umum, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, sekitar 27 fintech tersebut masih ditinjau, apakah sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan fintech yang resmi terdaftar atau tidak.
Sebanyak 27 perusahaan fintech tunggu restu dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 27 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang sedang menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berharap bisa mendapatkan status terdaftar dari regulator. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Secara umum, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, sekitar 27 fintech tersebut masih ditinjau, apakah sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan fintech yang resmi terdaftar atau tidak.