KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 28 dana pensiun (Dapen) terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kuartal I-2019. Penyebabnya, mayoritas Dapen tersebut terlambat melaporkan kinerja keuangan Desember 2018. Berdasarkan laporan OJK kuartal I-2019, sanksi tersebut mayoritas diberikan kepada Dapen yang telat memberikan laporan keuangan Desember 2018. Maka itu regulator memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan terbanyak kedua, berupa peringatan tertulis karena tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN).
Sebanyak 28 dana pensiun kena tegur OJK hingga kuartal I-2019, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 28 dana pensiun (Dapen) terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kuartal I-2019. Penyebabnya, mayoritas Dapen tersebut terlambat melaporkan kinerja keuangan Desember 2018. Berdasarkan laporan OJK kuartal I-2019, sanksi tersebut mayoritas diberikan kepada Dapen yang telat memberikan laporan keuangan Desember 2018. Maka itu regulator memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan terbanyak kedua, berupa peringatan tertulis karena tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN).