KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pencabutan izin dari 28 perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai agar berdampak pada ekonomi dari tiga provinsi: Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh. Guru besar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, mengatakan bahwa terdapat banyak implikasi hukum yang akan terpegaruh dari keputusan ini. "Semua perusahaan itu pasti implikasi hukumnya banyak, kalo izinnya dicabut, operasinya berhenti, ribuan orang harus berhenti kerja-dirumahkan, akhirnya menghasilkan konflik sosial," kata Abrar kepada Kontan, Rabu (21/01/2026). Lebih lanjut, Abrar bilang para perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas investor yang telah menyuntikan dana pada perusahaannya. Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar "Kalau langsung dicabut, pertanggung jawabannya bagaimana kepada investornya? Misalnya perbankan. Ini kan dicabut tanpa adanya bagian atau alasan yang cukup untuk membela diri," tambahnya. Senada, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan pencabutan izin ini merupakan langkah yang bagus tetapi jauh dari sempurna. "Ia menimbulkan dampak ekonomi yang besar berupa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif, penurunan ekspor, penurunan penerimaan negara dan pelemahan pertumbuhan ekonomi," kata dia. Menurut dia, perlu diambil solusi sebagai jalan tengah dimana pencabutan dilakukan bagi perusahaan yang mendapatkan izin lewat cara tidak benar atau melakukan pelanggaran sangat berat. "Lalu, mereka yang mendapat izin secara benar dan hanya melakukan pelanggaran ringan, perlu diberi sanksi berupa suspensi produksi dan membayar penalti; dan tentunya kemudian menerapkan bisnis dengan standar dari Environmental, Social, and Governance (ESG) yang tinggi," tambahnya.
Sebanyak 28 Izin Perusahaan Dicabut Satgas PKH, Dampak Ekonomi Menanti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pencabutan izin dari 28 perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai agar berdampak pada ekonomi dari tiga provinsi: Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh. Guru besar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, mengatakan bahwa terdapat banyak implikasi hukum yang akan terpegaruh dari keputusan ini. "Semua perusahaan itu pasti implikasi hukumnya banyak, kalo izinnya dicabut, operasinya berhenti, ribuan orang harus berhenti kerja-dirumahkan, akhirnya menghasilkan konflik sosial," kata Abrar kepada Kontan, Rabu (21/01/2026). Lebih lanjut, Abrar bilang para perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas investor yang telah menyuntikan dana pada perusahaannya. Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar "Kalau langsung dicabut, pertanggung jawabannya bagaimana kepada investornya? Misalnya perbankan. Ini kan dicabut tanpa adanya bagian atau alasan yang cukup untuk membela diri," tambahnya. Senada, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan pencabutan izin ini merupakan langkah yang bagus tetapi jauh dari sempurna. "Ia menimbulkan dampak ekonomi yang besar berupa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif, penurunan ekspor, penurunan penerimaan negara dan pelemahan pertumbuhan ekonomi," kata dia. Menurut dia, perlu diambil solusi sebagai jalan tengah dimana pencabutan dilakukan bagi perusahaan yang mendapatkan izin lewat cara tidak benar atau melakukan pelanggaran sangat berat. "Lalu, mereka yang mendapat izin secara benar dan hanya melakukan pelanggaran ringan, perlu diberi sanksi berupa suspensi produksi dan membayar penalti; dan tentunya kemudian menerapkan bisnis dengan standar dari Environmental, Social, and Governance (ESG) yang tinggi," tambahnya.
TAG: