KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Papua menetapkan 30 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di wilayah Jayapura di daerah Jayapura, Papua, Kamis (29/8). "Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.
Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan di Jayapura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Papua menetapkan 30 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di wilayah Jayapura di daerah Jayapura, Papua, Kamis (29/8). "Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.