Sebanyak 3.000 pelanggan PLN sudah gunakan PLTS Atap, kapasitas capai 21 MW



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 3.000 pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tercatat telah menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hingga saat ini.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris menjelaskan ke depannya pemanfaatan PLTS Atap akan terus didorong.

"Sudah ada 3.000 pelanggan memasang PLTS Atap dengan kapasitas 21 MW. Memang belum begitu tinggi tapi semoga bisa diakselerasi," kata Harris dalam acara Penandatanganan MoU Pembiayaan PLTS Atap, Kamis (21/1).


Ia memastikan ke depannya selain mendorong implementasi PLTS Atap secara masif, pihaknya juga bakal melakukan upaya perbaikan regulasi agar keduanya bisa sejalan.

Asal tahu saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop alias PLTS Atap mencapai 70 MW pada tahun ini.

Baca Juga: ESDM targetkan penambahan kapasitas pembangkit 2021 capai 11,37 GW

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, penetapan target ini diiringi rencana perbaikan regulasi oleh Kementerian ESDM. 

"Kita yakin bisa karena ada perbaikan regulasi oleh Kementerian ESDM sehingga orang lebih tertarik," ungkap Dadan dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (14/1). 

Dadan menerangkan, pengembangan PLTS atap berpotensi berkontribusi cukup signifikan pada target bauran EBT 23% di 2025 mendatang kendati tak masuk dalam jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Penetapan target sebesar 70 MW tahun ini naik jauh dibanding realisasi tahun 2020 yang hanya mencapai 13,4 MW.

Dadan menerangkan aturan yang baru, nantinya para konsumen yang menggunakan PLTS atap berpotensi menerima daya listrik yang lebih besar dari yang ada saat ini. Ia mencontohkan, dari 100 kWh yang dititipkan ke jaringan milik PLN, masyarakat saat ini hanya bisa menyerap sekitar 65% atau 65 kWh.

Selanjutnya: Siap perbaiki regulasi, Kementerian ESDM targetkan PLTS atap capai 70 MW tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi