KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang online dalam sepekan. Ini adalah sidang pada periode Selasa (24/3) lalu sampai (31/3) sejak Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan agar perkara pidana disidangkan secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19. "303 Kejari itu tersebar di seluruh 33 Kejaksaan Tinggi yang ada. Adapun perkara yang telah disidangkan melalui video conference (vicon) itu tercatat 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (1/4). Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta, rata-rata setiap Kejari menyidangkan antara 3 sampai 10 perkara pidana umum.
Sebanyak 303 Kejari gelar sidang online dalam sepekan lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang online dalam sepekan. Ini adalah sidang pada periode Selasa (24/3) lalu sampai (31/3) sejak Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan agar perkara pidana disidangkan secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19. "303 Kejari itu tersebar di seluruh 33 Kejaksaan Tinggi yang ada. Adapun perkara yang telah disidangkan melalui video conference (vicon) itu tercatat 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (1/4). Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta, rata-rata setiap Kejari menyidangkan antara 3 sampai 10 perkara pidana umum.