Sebanyak 34 DPD Golkar menolak Munas tandingan



JAKARTA. Sebanyak 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar seluruh Indonesia menyatakan sikap tidak mengakui kehadiran presidium penyelamatan partai Golkar. Mereka menyebut presidium itu melanggar aturan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, keputusan munas VIII 2009, peraturan organisasi serta keputusan DPP partai.

Untuk itu mereka pun meminta kepada Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (ARB) untuk segera mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar sesuai sanksi dan ketentuan organisasi yang berlaku.

"Kami mengutuk dan menolak dengan tegas presidium yang mengatasnamakan partai Golkar karena bertentangan dengan aturan organisasi dan keputusan partai yang sah," kata Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae saat membacakan pernyataan sikap ketua DPD Provinsi Se-Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (26/11).


Dua poin lain yang juga ditekankan pada surat pernyataan tersebut adalah permintaan agar ARB tetap berpegang teguh menjalankan hasil putusan rapat pimpinan nasional (rapimnas) VII Yogyakarta yang telah diselenggarakan sebelumnya. Serta mendukung agar munas IX di Bali pada 30 November mendatang tetap diselenggarakan.

"Apalagi menurut Konstitusi partai rapimnas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah munas," kata Ridwan.

Surat pernyataan resmi itu pun diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham untuk diteruskan kepada ARB sebagai ketua umum.

"Saya menerima pernyataan sikap DPD seluruh Indonesia ini, sebagai respon atas dinamika politik mutakhir. Dan saya yakin ketua umum akan melaksanakan dan memperhatikan secara sungguh-sungguh keinginan ketua DPD seluruh Indonesia ini," ungkapnya. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto