KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2023. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi administratif tersebut dikenakan atas pelanggaran peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).
Sebanyak 34 Fintech Kenakan Sanksi Administratif dari OJK Selama Bulan Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2023. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi administratif tersebut dikenakan atas pelanggaran peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).