KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menerjang sektor ekonomi dari perkotaan hingga pedesaan. Dari data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) terdapat 15.768 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdampak pandemi. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada tahun 2021 jumlah BUMDes mencapai 57.273. Dimana rinciannya 45.233 BUMDes yang aktif dan 12.040 BUMDes yang tidak aktif. "Di antara yang aktif tersebut, sebanyak 15.768 Bumdes atau 35% terdampak pandemi hingga tutup usaha, sehingga merumahkan 123.176 pekerjanya," ujar Abdul Halim saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/9.
Sebanyak 45.233 BUMDes yang masih aktif mempekerjakan 20.369.834 orang dan omset Rp 4,6 triliun selama setahun terakhir. Abdul Halim merinci dari 15.768 BUMDes terdampak negatif dalam usahanya karena pandemi, diantaranya 1.540 BUMdes memiliki unit usaha bisnis sosial seperti air bersih, listrik, sampah. Kemudian 4.225 BUMDes yang memiliki unit usaha persewaan seperti sewa gedung, tenda, sound system, peralatan. 3.678 BUMDes yang memiliki unit usaha perdagangan pertanian, peternakan, perkebunan, sembako, 2.870 BUMDes yang memiliki unit usaha keuangan, seperti simpan pinjam, usaha ekonomi desa untuk simpan pinjam, keuangan mikro, agen perbankan, kredit. Selanjutnya ada 813 BUMDes yang memiliki unit usaha jasa perantara, seperti bengkel, kios, foto kopi, penggilingan padi. Kemudian 1.038 BUMDes yang memiliki unit usaha penjualan tiket. Serta 678 BUMDes yang memiliki unit usaha pariwisata. Abdul Halim mengungkapkan, satu BUMDes bisa memiliki beberapa unit usaha.
Baca Juga: Pertamina Dorong Transformasi Digital dengan Kolaborasi antara UMKM & BUMDes Melihat kondisi tersebut Kemendesa PDTT mengambil beberapa langkah dalam mendorong pertumbuhan BUMDes selama pandemi. Pertama, melalui PP No 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang lebih memudahkan menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, juga berkaitan dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya. Kedua, sesuai Permendesa Nomor 3/2021, Kemendesa PDTT menyiapkan
Bumdes.kemendesa.go.id untuk pendaftaran badan hukum Bumdes dan Bumdes Bersama. Per 14 September 2021 terdapat 17.069 BUMDes dan 1.050 BUMDes Bersama yang mendaftarkan badan hukum. Selanjutnya Abdul Halim menambahkan, BUMDes dan BUMDes Bersama wajib melaporkan hasil kegiatan bulanan ke Kemendesa PDTT, sebagai bahan pemeringkatan tahunan secara nasional, yang menginformasikan daya saing BUMDes, dan sebagai informasi dalam memberikan pembinaan dan penguatan BUMDes. "Pada saat-saat pandemi teratasi di wilayah masing-masing, Bumdes dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya kebijakan dimana Dana Desa yang ada juga dapat digunakan untuk padat karya tunai desa (PKTD) ekonomi produktif, seperti membayar honor pekerja BUMDes, atau permodalan produksi bersama warga desa. "Contohnya BUMDes di Desa Semagar, Wonogiri, Jawa Tengah, menggunakan skema PKTD ekonomi produktif untuk membayar honor warga yang membatik. Dampaknya sebanyak 130 keluarga terentaskan dari kemiskinan," ungkapnya. Terakhir, Kementerian Desa PDTT juga menambah modal sekitar 500 BUMDes, dimana masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .