Sebanyak 35 orang tersangka pelanggaran PPKM Darurat, ada manajer hingga CEO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya membeberkan ada puluhan pimpinan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan secara spesifik puluhan tersebut jumlahnya ada 35 orang.

"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).


Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Baca Juga: IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan pada Rabu (14/7), ini saham yang dapat diamati

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaannya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Sebut 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Gegara Langgar PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto